Hendry Filcozwei Jan:
Ada pasangan ingin menikah di vihara, salah satunya Buddhis tapi hanya Buddhis KTP sejak lahir (tidak mengenal Dhamma) atau salah satunya bukan Buddhis tapi secara sukarela ingin belajar agama Buddha (akan jadi Buddhis) dan menikah secara agama Buddha, apa syaratnya?
Apakah harus ada izin ortu? Apakah calon ini harus di-visudhi dulu dan harus berapa agama Buddha (kursus agama Buddha) berapa lama dulu?
Trus, jika ada kasus nih... Ada pasangan yang daftar ingin menikah di vihara, tapi waktunya mepet. Misalnya 2 minggu lagi akan menikah dan nggak mau ditunda. Dan andai itu karena perempuan (calon pengantinnya sudah hamil duluan), bagaimana menyelesaikan kasus ini? Apakah Romo boleh menikahkan pasangan. Yang sudah hamil duluan? Jika pada pertanyaan pertama, calon pengantin harus belajar agama Buddha, misalnya 3 bulan. Apakah pada kasus yang sudah hamil duluan ini bisa diberi kompensasi tidak harus belajar agama Buddha dulu selama 3 bulan (keburu melahirkan)? Berapa lama paling cepat dari waktu mendaftar sampai pemberkahan pernikahan?
Mohon penjelasan Romo Jayana. Anumodana...
Romo Jayana:
Selamat pagi Hendry, sukhi hotu. Untuk menikah secara Buddhis kedua mempelai harus beragama Buddha tertulis dalam KTP Agama Buddha. Bila salah satu agama lain harus mengajukan permohonan pindah agama dan ada bimbingan singkat tentang agama Buddha atau dianjurkan untuk ikut puja bakti ke vihara lalu visudha upasaka/upasika atau Tisarana (di Theravada Upa/Upi. Nanti dibuatkan surat keterangan Bina Agama untuk kelak ganti KTP).
Setelah itu ada bimbingan pranikah dan dianjurkan untuk cek kesehatan pranikah. Apabila persyaratan administrasi sudah lengkap satu bulan sebelum hari H didaftarkan pada Catatan Sipil Dinas Kependudukan, lalu satu minggu sebelum hari H diadakan gladi resik pemberkahan.
Apabila ada calon mempelai sudah hamil duluan, kita juga harus dibantu untuk melangsungkan pemberkahan, namun cek kesehatan pranikah diabaikan, dengan catatan apabila terjadi kelainan pada bayi harus dimaklumi sendiri. Proses paling cepat untuk menikah secara agama Buddha minimal satu bulan sebelum hari H.
Demikian terima kasih atas pertanyaannya, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar