Pernikahan dalam Agama Buddha: Monogami atau Poligami???

Hendry Filcozwei Jan

Saya tanya lagi nih...
 

Pertanyaan pertama: apakah seorang Buddhis yang sudah terikat pernikahan (statusnya masih beristri, atau malah masih bersuami), bolehkah menikah lagi? Misalkan (ini misalnya lho...) sang istri ternyata mandul dan istri merestui suaminya menikah lagi dan nggak mau cerai. Apakah pandita lokapalasraya boleh menikahkan pasangan yang masih terikat pernikahan?

Pertanyaan kedua: jika suami atau bisa juga istri pergi meninggalkan pasangannya (jadi statusnya masih gantung, dibilang cerai, tidak ada surat cerai, tidak/belum meninggal, tapi keberadaannya tidak diketahui), apakah boleh menikah lagi? Jika boleh, apa syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin menikah lagi dalam kasus ini? 


Romo, mohon penjelasannya. Maaf jika pertanyaannya agak "aneh" (lain dari biasanya). Karena belum ada yang tanya, saya saja yang tanya dan semoga saja ini bermanfaat bagi yang kebetulan punya permasalahan yang sama. Anumodana... 



Romo Jayana:

Baiklah, saya akan jawab, salah satu persyaratan untuk menikah adalah seorang jejaka atau seorang gadis hal ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan belum pernah menikah dan belum pernah mencatatkan di catatan sipil di mana pun juga. Surat tersebut dibuat atas sepengetahuan RT, RW, Lurah. Dan Kecamatan. Jadi sangat sulit bagi pria dan wanita yang sudah punya istri atau suami untuk menikah lagi selama statusnya masih sebagai suami/istri dari...

Kecuali bagi seorang yang telah bercerai berdasarkan keputusan pengadilan serta telah memiliki surat cerai dari Dinas Kependudukan. Apabila mau menikah lagi diperbolehkan dan harus membuat surat keterangan belum pernah menikah lagi. Surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan dan diketahui oleh Camat setempat. Dalam perkawinan menurut agama Buddha adalah monogami. Demikian semoga bermanfaat.



Hendry Filcozwei Jan
Khusus untuk misalnya suami/ istri menghilang (tidak cerai) dan mereka mau nikah lagi, artinya harus urus surat cerai dulu?

 

Romo Jayana:
Ya begitulah persyaratannya, seorang pria/ wanita yang mau menikah harus berada dalam keadaan bebas dari ikatan sebagai suami atau istri seseorang yang tertuang pada akta perkawinan.



Catatan tambahan dari anggota group BBM: Pusat Info Buddhis:

Hendra Widjaja:
Kalau secara Dhamma ginii. Berdasarkan Tipitaka Pali, Buddha tidak pernah secara eksplisit melarang poligami. 

Tapi dalam berbagai sutta, Buddha memberi wanti-wanti akan bahaya dan derita yang mungkin atau hampir pasti terjadi jika ini dilakukan. 

Jadi secara implisit Buddha sebenarnya menganjurkan monogami.

Menurut saya, tujuan utama menikah bukan untuk keturunan atau kenikmatan semata, tetapi lebih untuk penyempurnaan parami dan perkembangan spiritual yang lebih baik.


Catatan Hendry Filcozwei Jan
Sebagai kelirumolog bidang bahasa, sekalian saya bantu meluruskan istilah yang telanjur keliru, namun masyarakat umum telanjur menganggapnya benar.

Poligami (beristri atau bersuami lebih dari satu) lawannya monogami (hanya memiliki satu suami atau satu istri).

Poligini: suami yang beristri lebih dari satu sedangkan lawannya poliandri: wanita yang bersuami lebih dari satu).

3 komentar:

Unknown mengatakan...

maaf mau nanya untuk tugas kuliah, apakah dalam agama Buddha dikenal adanya perkawinan secara siri ? dan jika lau tidak didaftarkan ke pencatatan sipil apakah masih sah pernikahan tersebut?

Hendry Filcozwei Jan mengatakan...

Namo Buddhaya Susanto Yang,

Untuk info lengkapnya, coba klik (atau copy paste) tautan berikut

http://vihara.blogspot.co.id/search/label/Konsultasi%20Pernikahan

Di sana ada info alamat emal Romo Jayana Joansyah. Silakan kirim email ke sana untuk menanyakan hal tersebut (Konsultasi Pernikahan).


Semoga info ini bisa membantu.



Mettacittena,

Hendry Filcozwei Jan
www.vihara.blogspot.com

Unknown mengatakan...

Terima kasih banyak pak hendry, Namo Buddhaya