JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama.
Penahanan terkait dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan agama
Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia
dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan,
Dasikin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari
yang sama.
"Yang bersangkutan pagi hari tadi diperiksa sebagai saksi dan sore
ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Arminsyah melalui keterangan
tertulis, Senin (27/6/2016) malam.
Dasikin ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk
20 hari pertama. Arminsyah mengatakan, dalam kasus ini, Dasikin ikut
mengatur proyek pengadaan buku pendidikan agama Buddha.
Bahkan, anggaran dicairkan sebelum proyek ditandatangani Pejabat
Pembuat Komitmen. "Sudah diperiksa ternyata cukup dan sangat kuat
keterlibatannya," kata Arminsyah.
Arminsyah mengatakan, pidana yang menjerat Dasikin terjadi saat masih
menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Agama Buddha Kemenag tahun
2012. Saat itu, anggaran pengadaan buku pendidikan keagamaan itu sekitar
Rp 10 miliar.
Namun, Dasikin bersama pejabat Kemenag lainnya bersama-sama melakukan
penggelembungan dana dan menyalahgunakan wewenang sehingga timbul
kerugian negara sebesar Rp 4.720.618.182.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjerat lima pelaku lainnya yakni
Welton Nadaek selaku Pelaksana Penyedia Barang Putus yang telah divonis
4,5 tahun penjara; Joko Wariyanto selaku mantan Dirjen Bimas Agama
Buddha telah divonis 6 tahun penjara; Heru Budi Santoso yang saat itu
selaku Dirjen Bimas Agama Buddha divonis 5 tahun penjara; Edi Sriyanto
selaku Direktur CV Karunia Jaya divonis 4 tahun penjara; serta Samson
Sawangin selaku Direktur CV Samoa Raya divonis 2 tahun penjara.
Arminsyah mengatakan, upaya hukum terhadap Dasikin terhitung lama
karena menunggu proses hukum dari lima pelaku lainnya. Karena salah satu
terpidana sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyidik Kejagung bisa
menjerat Dasikin.
"Dengan dikuatkan oleh putusan itu, kami tambah yakin," kata Arminsyah.
Sumber: Kompas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar