Diskusi Kalyanamitta 03: Hukuman Mati dari Kacamata Dhamma

Ramai diberitkan para terpidana mati kasus narkoba akhirnya dieksekusi. Topik diskusi Dhamma Kalyanamitta kali ini juga membahas "Hukuman mati dari Kacamata Dhamma."

Beberapa catatan dari diskusi ini:

  1. Kita semua tidak setuju dengan hukuman mati karena tidak seorang pun berhak mencabut nyawa makhluk lain dengan dalih apa pun. Membunuh hewan pun sebaiknya dihindari (Pancasila Buddhis sila pertama). Tapi Dhamma mengajarkan apa yang sebaiknya kita lakukan adalah yang sejalan dengan Dhamma dan hukum negara.
  2. Ternyata di Thailand (negara Buddhis) hukuman mati masih berlaku. Hukum yang berlaku di sana adalah hukum sekuler bukan hukum berdasarkan ajaran Buddha.
  3. Masih ada hukuman lain selain hukuman mati (hukuman seumur hidup).
  4. Hukum bisa bersifat punitif (menghukum) atau rehabilitasi (memperbaiki).
  5. Agama mengajarkan kebaikan, tindakan pemeluk agama sepenuhnya keputusan pribadi yang bersangkutan.
  6. Adil tidaknya hukuman tergantung dari sisi mana melihatnya. bagi terhukum, hukuman apa pun terasa tidak adil. Tapi bagi korban atau keluarga korban, hukuman adil adalah hukuman maksimal.
  7. Sebagian besar orang takut menghadapi kematian. 
  8. Seharusnya hukum itu berlaku adil ke siapa saja. Tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketidakadilan hukum akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada hukum (menurunkan wibawa hukum). Main hakim sendiri salah satu contohnya. 
  9. Hukuman mati yang diterima seseorang itu juga bagian dari hukum karma.
  10. baik buruknya sebuah perbuatan, sangat tergantung pada niat saat melakukan.  Seperti kata Ajahn Brahm, "Intent it is the moral yardstick." Niat adalah ukuran moralnya.
  11. Dilema bagi eksekutor. Karma buruk yang akan diterima sangat tergantung dari niat saat melakukannya, apakah murni karena tugas, perasaan marah, kebencian, dan lain-lain.
  12. Gunakan hati (perasaan) untuk meraba apakah sebuah tindakan itu baik atau buruk. Hati lebih baik daripada otak.
  13. Bagaimana jika orang mabuk, latah, down syndrom melakukan perbuatan buruk?
  14. Selama belum suci, semua perbuatan kita masih menghasilkan buah, tidak bersifat kiriya. Kita bisa terhindar dari hukum negara tapi tidak bisa menghindar dari hukum karma.
  15. Hukuman mati adalah konsekuensi yang bersangkutan. Sudah tahu ada ancaman hukuman mati, tetap melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.
  16. Konon, hukuman mati tidak dilaksanakan oleh seorang eksekutor tapi banyak. Di antara sekian senjata, hanya 3 senjata yang berisi peluru tajam (selain itu peluru hampa). Senjata diberikan secara acak sehingga eksekutor tidak tahu apakah senjata yang dipegangnya berisi peluru atau tidak. Ini dimaksudkan untuk mengurangi efek psikologis bersalah para eksekutor.
  17.  

Bacaan untuk referensi tentang hukuman mati (silakan klik):  
  1. Hukuman Mati Ditinjau dari Agama Buddha
  2. Tokoh Buddhis Tidak Menyetujui Hukuman Mati 
  3.  

0 komentar: